SELAMAT DATANG DAN BERESPON PADA BLOG HIMPUNAN KMB

Senin, 15 Maret 2010

Rancangan Pembentukan Perawat Medikal Bedah Indonesia

HAL-HAL YANG MENDESAK UNTUK DISELENGGARAKAN KONGRES KEPERAWATAN MEDIKAL BEDAH (DEWASA INDONESIA)

1. Perkembangan Keilmuan keperawatan medical bedah (Dewasa) pada saat ini dan perkembangan ini belum seluruhnya terakomodasi oleh suatu himpunan keperawatan medical bedah (dewasa) – karena belum ada organisasinya
2. Secara de fakto sudah terdapat Himpunan Keperawatan Dewasa Indonesia (HIKDI), yang orientasiya merupakan area keperawatanmedikal bedah, tetapi secara de yure – belum disyahkan dan mempunyai AD/ART yang jelas dan kepengurusan sampai saat ini tidak jelas sehingga banyak kegiatan yang berorintasi kepada keperawatan medical bedah tidak terakomodasi dengan baik, oleh karena itu perlu diinisiasi dengan baik
3. Beberapa kali mendorong untuk terselenggaranya kongres melalui HIKDI (????) tetapi tidak mendapat respon dengan baik, oleh karena itu beberapa teman-teman baik pusat maupun daerah berinisiatif akan membentuk organisasi profesi (Himpunan KMB) yang beranggotakan para praktisi klinis, pendidikan keperawatan, puskesmas yang mempunyai consent terhadap keilmuan KMB. รจ Perlu kejelasan tentang keberadaan HIKDI
4. Baik tingkat pusat maupun daerah tidak mengetahui tentang adany himpunan keperawatan medical bedah dan berdasarkan hasil konsultasi dengan PPNI Pusat memang belum ada secara diyure himpunan tersebut sehingga teman-teman di pusat maupun daerah aka membentuk himpunan tersebut (Belum ada Organisasi yang jelas untuk Area KMB)
5. Berhubungan akan membentuk himpunan keperawatan medical bedah tersebut maka pointer personal dari keperawatan medical bedah akan menyelenggarakan kongres yang awalnya akan melakukan Pra-Kongres KMB di Semarang pada akhir April ini.
6. Himpunan KMB ini akan dibentuk untuk melaksanakan Hak dan kewajian perawat Indonesia berdasar pada UU No.36 tahun 2009 dan Kepmenkes 1239 tahun 2000 dan juga Peraturan Menteri No.HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik perawat. Karena dasar legalitas perawat Indonesia semaki jelas sehingga memerlukan aturan-aturan tambahan yang aturan tersebut sebagai petunjuk tehnik/operasional pelaksanaan dari undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar